A. Latar Belakang
UPTD Balai Pengembangan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus (BP-PKPLK) Dinas Pendidikan Prov. Sulawesi Selatan adalah salah satu UPTD yang baru terbentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 41 tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Perda Prov. Sulawesi Selatan No. 2 tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan, Perda Prov. Sulawesi Selatan No. 8 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Prov.Sulawesi Selatan. Pendidikan layanan khusus merupakan pengembangan pada Direktorat Pendidikan Luar biasa. Direncanakan akan ada sentra PK dan PLK yang merupakan pengembangan dari SLB Pembina atau SLB yang dianggap telah mampu.
Selain itu Direktorat Pembinaan Sekolah Luar biasa mengembangkan dan meningkatkan kualitas maupun kuantitas program-program keterampilan yang ada di Sekolah Luar Biasa. Sentra Pendidikan dan Pendidikan Layanan Khusus merupakan bentuk pengembangan dari satuan pendidikan Sekolah Luar Biasa yang merupakan model pendidikan inklusif, karena didalamnya terdapat layanan khusus dan pendidikan layanan khusus , sentra PK dan PLK mengembangkan pendidikan berbasis TIK, keterampilan khusus, kelas inklusif, kelas CI-BI, kelas PLK, serta terdapat perpustakaan dengan layanan Digital Library, taman bacaan, teknik terapi dan pelatihan. Melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi, Asosiasi Profesi dan Keterampilan, Lembaga Pendidikan, dan terdapat kios – kios untuk memasarkan hasil karya siswanya.
B. Visi dan Misi UPTD BP PKPLK
Visi : Terwujudnya layanan Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus yang bermutu bagi anak usia sekolah
Misi :
- Memberikan pendidikan yang sesuai dengan nilai kemanusiaan;
- Memberikan akses pendidikan yang seluas-luasnya bagi peserta didik berkebutuhan khusus untuk memperoleh pendidikan yang bermutu;
- Meningkatkan pemahaman dan penghargaan terhadap perbedaan untuk menuju masyarakat yang demokratis;
- Meningkatkan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan;
- Mengembangkan pembaharuan manajemen pendidikan;
- Memberdayakan lembaga pendidikan sekolah maupun luar sekolah dan meningkatkan partisipasi masyarakat;
- Meningkatkan kesejahteraan sumber daya pendidikan;
- Mengembangkan sistim dan iklim pengawasan pendidikan yang lebih independen serta obyektif.
- UUD tahun 1945 Pasal 31 Ayat (1): “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”. Ayat (2): “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
- UU No. 20 tahun 2003 Sistem Pendidikan Nasional: Pasal 3 Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Pasal 5 Ayat (1) : “Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu”. Ayat (3) : “Warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus”. Pasal 32 Ayat (2): “Pendidikan layanan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik di daerah terpencil atau terbelakang, masyarakat adat yang terpencil, dan/atau mengalami bencana alam, bencana sosial, dan tidak mampu dari segi ekonomi”.
- UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak Pasal 48 “Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua anak”. Pasal 49 “Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan”. Pasal 53 Ayat (1) “Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya pendidikan dan/atau bantuan Cuma-Cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah terpencil”. 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Biasa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Biasa 5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik Yang Memiliki Kelainan Dan Memiliki Potensi Kecerdasan Dan/Atau Bakat Istimewa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar